LALU LINTAS - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya akan kembali mengadakan razia uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat mulai besok, Rabu (1/11).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengimbau para pengendara untuk segera melakukan uji emisi sebelum pelaksanaan razia berlangsung.
"Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (31/10).
Asep menegaskan, razia uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Oleh sebab itu, razia uji emisi harus terus digalakkan setelah sebelumnya sempat dilaksanakan pada awal September 2023 lalu.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Akan Berlaku Besok, Begini Kesiapan Toyota dan Honda
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukkan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” kata Asep.
Adapun razia uji emisi yang berlangsung mulai besok akan dilakukan dengan mekanisme yang telah disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi uji emisi pada September lalu.
“Kami sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” ungkap Asep.
Terkait dengan razia uji emisi yang berlangsung besok, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat, berikut di antaranya:
Sasar kendaraan usia 3 tahun ke atas
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi menyasar kendaraan bermotor yang masuk usia tiga tahun ke atas.
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Ani dikutip dari keterangannya, Sabtu (29/10).
Ani menjelaskan, kebijakan razia uji emisi diterapkan sebagai salah satu upaya menekan pencemaran polusi udara. Karena itu, ia menyampaikan terima kasih terhadap semua pihak yang terus berupaya mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Baca Juga: Bukan Desember 2023, Ini Ramalan BMKG Soal Puncak Musim Hujan 2023
"Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta," jelas Ani.
Kendaraan tak lulus uji emisi bakal kena tilang
Ani menyampaikan, kendaraan yang tak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang. Hal itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009," ungkapnya.
Adapun sanksi tilang yang diberikan berupa denda Rp 250.000 bagi motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Akan ada 51 kali razia uji emisi sampai akhir 2023
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya akan melaksanakan 51 kali razia uji emisi hingga akhir 2023.
"Kami akan melakukan 51 kali operasi (razia uji emisi) di seluruh Jakarta sampai dengan akhir tahun," ujar Yogi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Namun, Yogi tidak menjelaskan secara rinci mengenai detail lokasi razia uji emisi di Ibu Kota. Dia hanya menjelaskan bahwa nanti pihaknya bakal menyediakan alat uji emisi beserta teknisinya.
"Kami akan siapkan alat uji emisi serta teknisi terlatihnya (selama razia uji emisi)," ucap Yogi.
Selebihnya, lanjut Yogi, Pemprov DKI menyerahkan kepada polisi berkait penindakan atau sanksi tilang selama razia uji emisi.
"Polisi yang melakukan penegakan hukumnya," ucap dia.
(Muhammad Isa Bustomi, Firda Janati, Nursita Sari, Ruly Kurniawan, Ihsanuddin, Irfan Maullana, Aditya Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Lupa, Razia Uji Emisi di Jakarta Kembali Digelar Mulai Besok"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News