7. Angkutan Perairan Kepulauan Seribu
14-16 September 2020: 05.00-18.00*
17-20 September 2020: 05.00-18.00*
21 September 2020 hingga seterusnya: 05.00-18.00*
Keterangan *:
- Khusus Kepulauan Seribu hanya untuk hari Senin dan Jumat
- Khusus warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ANS, Petugas TNI/Polri dan Petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu yang dibuktikan dengan Tanda Pengenal dan Surat Tugas
Selanjutnya: Yang perlu diketahui soal pengetatan PSBB Jakarta saat ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie