PSBB - JAKARTA. Mulai hari ini, Senin (14/9/2020), DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Salah satu sektor yang terkena dampaknya adalah sektor transportasi.
Mengutip Surat Keputusam Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jam operasional transportasi dibagi dalam tiga waktu. Yakni periode 14-16 September 2020, 17-20 September 2020, dan 21 September hingga seterusnya.
Berikut adalah jadwal lengkap jam operasional transportasi umum di Jakarta selama PSBB ketat diberlakukan:
1. MRT
14-16 September 2020: 05.00-22.00
17-20 September 2020: 05.00-20.00
21 September 2020 hingga seterusnya: 05.00-19.00
Baca Juga: Pertamina pastikan layanan BBM dan LPG selama PBB Jakarta aman
2. LRT
14-16 September 2020: 05.30-21.00
17-20 September 2020: 05.30-20.00
21 September 2020 hingga seterusnya: 05.30-19.00
3. KRL Jabodetabek
14-16 September 2020: 05.00-21.00
17-20 September 2020: 05.00-20.00
21 September 2020 hingga seterusnya: 05.00-19.00
Baca Juga: Industri manufaktur akan terpengaruh penerapan PSBB di DKI Jakarta
4. Bus Transjakarta
14-16 September 2020: 05.00-22.00
17-20 September 2020: 05.00-20.00
21 September 2020 hingga seterusnya: 05.00-19.00
Baca Juga: Saran Jusuf Kalla agar ekonomi Indonesia tumbuh di saat pandemi Covid-19 terjadi
5. Bus Transjakarta untuk tenaga kesehatan
14-16 September 2020: 20.00-23.00
17-20 September 2020: 20.00-23.00
21 September 2020 hingga seterusnya: 20.00-23.00
Baca Juga: PSBB di Jakarta semakin menurunkan okupansi hotel
6. Angkutan umum reguler
14-16 September 2020: 05.00-22.00
17-20 September 2020: 05.00-19.00
21 September 2020 hingga seterusnya: 05.00-19.00
7. Angkutan Perairan Kepulauan Seribu
14-16 September 2020: 05.00-18.00*
17-20 September 2020: 05.00-18.00*
21 September 2020 hingga seterusnya: 05.00-18.00*
Keterangan *:
- Khusus Kepulauan Seribu hanya untuk hari Senin dan Jumat
- Khusus warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ANS, Petugas TNI/Polri dan Petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu yang dibuktikan dengan Tanda Pengenal dan Surat Tugas
Selanjutnya: Yang perlu diketahui soal pengetatan PSBB Jakarta saat ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News